PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau menerima audiensi dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di ruang rapat kantor hubernur, Senin (5/2/2024).
Audiensi tersebut membahas permohonan dukungan dari Pemprov Riau atas kegiatan survei land acquisition dan resetlement action plan (LARAP) atau rencana aksi pembebasan lahan dan pemukiman kembali terkait pembangunan tol Payakumbuh-Pangkalan.
“Kami meminta dukungan, support dari Pemprov Riau terkait rencana adanya tol Pekanbaru-Padang yang akan segera dilaksanakan,” ucap Kepala Bidang Keterpaduan Pembangunan Infrastruktur Jalan (KPIJ) BPJN Riau, Darmawi.
Diinformasikan, proyek jalan tol ini akan membangun jalan sepanjang 32 kilometer dari Kecamatan Harau hingga Pangkalan di Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Nantinya setelah Harau tol tersebut akan melewati Riau, khususnya Kampar sepanjang 10 kilometer sebelum kembali ke wilayah Sumatera Barat.
Darmawi menambahkan, BPJN Riau secara spesifik datang untuk mendapatkan dukungan dari Riau terkait pembebasan lahan. Ia juga berharap dukungan tersebut dapat mempercepat pembangunan dan prosesnya tidak memiliki hambatan.
Kepala Dinas PUPR Riau, M Arief Setiawan mendukung kegiatan tersebut. Ia mengatakan, pembangunan ini sendiri akan menyambungkan Riau dan Sumatera Barat.
“Terkait dukungan, kami siap mendukung. Kami Pemprov Riau akan tetap mendukung walau jalan tol ini namanya Pangkalan – Payakumbuh, tapi masih ada kawasan Riau,” ujarnya yang dikutip dari riau.go.id.
Arief menambahkan, kepastian akan lokasi trase yang akan dibangun dengan lokasi survei harus jelas. Ia mengingatkan, hal itu selalu menjadi masalah.
“Saya ingin memastikan ke kementerian, trase ini sudah betul-betul clear untuk disurvei. Jangan sampai sudah disosialisasikan dengan masyarakat disana, ternyata pembangunannya tidak disitu. Itu yang selalu jadi masalah,” tambahnya.
Arief mengatakan konsultasi bisa dilakukan lebih lanjut dengan Pemerintah Daerah Kampar. Dimana, lokasi tersebut merupakan kewenangan mereka. (*)