SAWAHLUNTO-Kecelakaan kerja yang terjadi pada 24 November 2023 di proyek revitalisasi Hotel KHAS Ombilin yang menimpa Idrus belum jelas penanganannya.
Yang jelas, Idrus telah divonis cacat permanen di tangan, sehingga hingga sekarang tak bisa labgi bekerja. Idrus hingga saat ini belum juga mendapatkan hak-haknya sebagai korban.
Kepala DPMPTSPNaker Pemerintah Kota Sawahlunto, Dwi Darmawati didampingi Kepala Bidang Tenaga Kerja, Jumat (2/2/2024), mengungkapkan pihaknya baru mengetahui kejadian ini dan segera memanggil serta bertemu dengan PT Wika Gedung yang merupakan perusahaan pelaksana proyek.
Darmawati menekankan, PT Wika Gedung sepenuhnya bertanggung jawab atas segala risiko yang terjadi, terutama jika korban tidak didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan.
Darmawati menegaskan komitmennya untuk berkoordinasi dengan PT Wika Gedung dan juga dengan PT BA.
Dikatakannya, jika korban tidak didaftarkan di BPJS dan terjadi kecelakaan kerja, ini tanggung jawabnya sepenuhnya ada pada pihak perusahaan.
Dia menyebutkan, DPMPTSPNaker selalu mengingatkan pemberi kerja untuk melibatkan BPJS Ketenagakerjaan. Dia juga akan meminta kejelasan tanggung jawab yang harus ditanggung oleh perusahaan terkait. (IZ)