Gaek 70 Tahun Asal Tanah Datar Diamankan di Kuantan Singingi

Polisi berikan keterangan pers terkait kasus pelecehan
Polisi berikan keterangan pers terkait kasus pelecehan

KUANSING-Jajaran kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau, Jumat (16/2/2024) sekira pukul 12.05.

Pelaku seorang kakek berinisial A (70) yang merupakan warga Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat 16 Februari 2024 sekira pukul 17.00.

“Setelah dimintai keterangan sebagai saksi, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencabulan terhadap korban. Atas kesaksian tersebut, pelaku diamankan dan ditindak lanjuti hingga ke proses pengadilan,” ungkap AKP Linter, Sabtu (17/2/2024).

Kasat mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban SI (40), warga Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing.

“Orang tua korban melaporkan kasus dugaan pencabulan tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Kuansing,” ujarnya.

Kronologi kejadian, AKP Linter mengatakan, peristiwa itu bermula pada Jumat 16 Februari 2024 sekira pukul 12.05, saat korban sedang menjaga warung datang seorang laki-laki membeli rokok lima batang.

“Setelah pergi meninggalkan warung, tidak lama kemudian laki-laki tersebut datang kembali menjumpai korban dengan alasan menanyakan perihal sekolah dan pekerjaan rumah,” terang AKP Linter.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku mendatangi korban dan memegang kepala bagian atas korban. Setelah itu diduga mengarahkan tangannya dan mencolek ke arah payudara korban. Atas kejadian tersebut korban memberitahukan kepada orang tuanya dan melaporkan ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut. (ES)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version