PAYAKUMBUH-Lembaga Kontrol dan Advokasi Elang Indonesia audiensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Rabu (28/2/2024).
Dalam pertemuan itu Elang Indonesia sorot sejumlah persoalan di PDAM Tirta Sago Payakumbuh.
Hadir dalam audiensi itu, jajaran Elang Indonesia, Ketua Umum Wisran, Ketua Harian, Yongki Wahid dan Azil Basrin, M. Nurul Huda Advokad, Fauzi Firdaus, Irman Boy Shinta Batu Bara, Meki Koslo dan Dep Jon.
Persoalan yang dibahas dalam pertemuan itu Elang Indonesia sorot piutang PDAM yang disebut mencapai Rp6 miliar. Kabarnya, piutang itu belum terselesaikan.
Wisran menduga, ada ketidakberesan dalam manajemen PDAM tersebut. Selain piutang, disorot pula pengangkatan seorang direksi yang diduga prosesnya tak lazim dan ada indikasi melanggar hukum.
Dijelaskan Wisran, PDAM Kota Payakumbuh terdiri dari tiga organ, masing-masing pemerintah kota selaku pemilik modal, pengawas dan direksi.
“Kami melaporkan sekaligus mohon kepada pihak penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap indikasi pelanggaran yang ada di PDAM Payakumbuh,” kata dia. (jnd)