Daerah  

Bawaslu Sumbar Temukan Pelanggaran Netralitas ASN, Satu di Pasaman Barat, Satu Lagi di Agam

Bawaslu
Bawaslu

PADANG-Gubernur Mahyeldi Ansharullah menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Sumbar harus menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan pemilu. Hal tersebut disampaikannya setelah mengetahui adanya dua kasus pelanggaran netralitas ASN yang sedang diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar.

“Berdasarkan data Bawaslu, saat ini ada dua kasus pelanggaran netralitas ASN. Kita tegaskan, ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN, kasus serupa tidak boleh terjadi lagi,” kata Mahyeldi di Padang, Senin (5/2/2024).

Dikatakannya, secara jelas terkait dengan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu, itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kemudian itu juga telah diperkuat pemerintah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu pada akhir September lalu.

Selain itu, dalam berbagai kesempatan Mahyeldi mengaku, juga telah memberikan imbauan agar seluruh ASN senantiasa menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024. Terkait dengan fakta masih ada oknum yang melanggar, Mahyeldi mengaku setuju, para pelanggar dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Semua orang bersamaan kedudukannya dalam hukum, jika ada yang melanggar tentu harus siap menerima segala konsekuensi,” kata Mahyeldi yang dikutip dari siaran pers Biro Adpim Setdaprov Sumbar.

Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi mengatakan, hingga masa kampanye Pemilu 2024 ini, pihaknya menemukan dua kasus pelanggaran netralitas ASN kedua kasus tersebut saat ini telah ditindaklanjuti sesuai aturan oleh Bawaslu Sumbar.

“Dari dua kasus yang ditanggani Bawaslu, satu kasus terjadi di Pasaman Barat. Hasil pemeriksannya telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan KASN juga sudah memerintahkan pejabat pembinaan kepegawaian setempat untuk menjatuhkan sanksi sedang kepada yang bersangkutan,” ungkap Muhammad Khadafi.

Sementara, satu kasus lagi, kata dia, terjadi di Agam. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan Bawaslu dan belum dilimpahkan ke KASN. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version