SAWAHLUNTO-Proyek revitalisasi Hotel KHASS Ombilin di Sawahlunto mengakibatkan kecelakaan kerja pada seorang pekerja. Sang pekerja mengalami cacat permanen. Korban mengalami cacat akibat pecahan kaca, sementara pekerja itu belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerjaan itu dilaksanakan sebuah BUMN karya. Perusahaan konstruksi itu diduga telah melakukan pelanggaran serius. Pekerja yang mengalami cacat permanen itu bernama Idrus.
Idrus telah melaporkan kejadian ke Polres Sawahlunto. Dia mencari keadilan. Polisi pun mengusut kasus itu.
Sejumlah wartawan datang ke TKP kejadian tersebut. Di lapangan, ditemukan lokasi sudah berantakan dan garis polisi berserakan di lantai. Diduga perusakan itu sengaja dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim AKP Syafrinaldi mengatakan, pihaknya akan mencari oknum yang tidak bertanggung jawab atas perusakan tempat kejadian perkara itu. (iz)