Daerah  

Terima Suap Rp1,7 Miliar, Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka KPK, Ini Kode dari Orang Kepercayaan Bupati

Erik Adtrada Ritonga. (rmol)
Erik Adtrada Ritonga. (rmol)

JAKARTA-Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) ditetapkan sebagai tersangka KPK. Erik diduga menerima uang suap Rp1,7 miliar.

Suap itu diduga berasal dari pengadaan barang dan jasa. Uangnya berasal dari kalangan pengusaha.

“Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR sejumlah sekitar Rp 551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (12/1/2024).

Ghufron mengatakan ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam OTT di Labuhanbatu. Para tersangka itu, Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR), anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR), hingga dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS).

Ghufron mengatakan Erik Adtrada menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku orang kepercayaan Erik. Uang itu diberikan dengan kode ‘kirahan’.

“EAR melalui orang kepercayaannya, yaitu RSR, selanjutnya meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan ‘kutipan/kirahan’ dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR,” ujar Ghufron yang dikutip dari detikcom.

Dijelaskan Ghufron, dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

“Tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di rutan KPK,” kata Ghufron. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version