SERGAI-Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara ringkus seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Duren Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Selasa (16/1/2024).
Pelaku yang diamankan berinisial S (41). Dari pelaku diamankan barang bukti diduga sabu seberat 2,28 gram.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, Rabu (17/1/2024) mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya tempat atau lokasi yang kerap digunakan untuk mengonsumsi dan menjual narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi itu, tim Opsnal Satnarkoba langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian dengan cara berpatroli menyusuri lokasi yang dimaksud.
“Setibanya di TKP, tim berhasil mengamankan satu tersangka berinisial S dan langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka,” terang Edward.
Hasilnya, dari rumah S ditemukan barang bukti berupa, dua klip plastik transparan berukuran sedang, satu klip plastik transparan berukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,28 gram yang di temukan di bawah tangga ruang tamu rumah tersangka.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut,” tutupnya.(ML.hrp)