Desak Anies di Istana Basa Pagaruyung Dilarang, Ini Aturan yang Mengatur

Istana Basa Pagaruyung
Istana Basa Pagaruyung

BATUSANGKAR-Menyikapi isu yang yang menyatakan Bupati Tanah Datar Eka Putra melarang kegiatan Desak Anies yang rencananya dilaksanakan di Istano Basa Pagaruyung, bupati, Selasa (2/1/2024) melalui siaran pers dengan tegas menjelaskan semua itu tidak benar.

“Saya sebagai Bupati Tanah Datar tidak pernah melarang adanya kegiatan Desak Anies di Istano Basa Pagaruyung, namun yang melarang adalah aturan,” ujarnya.

Dijelaskan bupati, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 pasal 72A, ayat 5 yang menyatakan kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau Minggu.

Sedangkan, tambah Bupati Eka, Istano Basa Pagaruyung adalah fasilitas pemerintah yang merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang.

Bupati Eka Putra menegaskan, dia sangat menyambut baik kedatangan Anis Baswedan, karena akan membantu mempromosikan Tanah Datar di level nasional.

Ia menyarankan agar acara Desak Anis yang dilakukan di Tanah Datar tetap mengikuti peraturan KPU Nomor 20 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Eka Putra meminta kepada semua tim kampanye dari partai mana pun, dari capres mana pun agar melaksanakan kegiatan politik dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version