SAWAHLUNTO-Seorang pekerja, Idrus kini harus menjalani hari-hari dengan ketidaksempurnaan fisik. Tangannnya divonis cacat permanen. Kecelakaan kerja dialami saat bekerja pada proyek revitalisasi Hotel Ombilin yang dilaksanakan sebuah BUMN karya. Idrus bekerja di BUMN karya itu.
Dia mengalami cacat tangan permanen akibat tertimpa reruntuhan kaca saat melakukan pembongkaran gedung, Jumat 24 November 2023.
Persoalannya, seteah tak lagi bekerja, hingga kini, ternyata Idrus belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya didaftarkan perusahaan tersebut.
Lantaran tidak didaftarkan perusahaan BUMN itu, makanya Idrus tak dapat santunan.
Idrus berkisah, dia telah sangat bersabar dengan janji-janji yang diberikan oleh pihak perusahaan. Nyatanya dia cuma diberi uang untuk berobat Rp300.000 per bulan oleh perusahaan. Bahkan kadang-kadang, bantuan tersebut tersendat-sendat.
Idrus butuh biaya, selain dia tidak dapat lagi mencari uang, sementara keluarganya butuh biaya.
“Saya punya keluarga, adik-adik saya masih kecil. Masih sekolah, siapa lagi yang akan membiayai mereka kalau bukan saya. Kami keluarga kurang mampu,” katanya.
Menurut peraturan, jika pemberi kerja melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) PP 44/2015 yang mengatur tentang keikutsertaan pekerja dalam program JKK dengan BPJS Ketenagakerjaan, maka pemberi kerja akan dikenakan sanksi berupa denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik, termasuk tidak mendapatkan izin untuk mengikuti tender proyek lagi.
Idrus telah membuat laporan ke polisi guna mencari keadilan. (IZ)