Daerah  

Penghuni Rumah Tertidur, Pelaku Beraksi, HP dan Uang Melayang

Dua pelaku yang diamankan polisi
Dua pelaku yang diamankan polisi

ROKAN HILIR – Polisi membekuk dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka berinisial AA alias AK (21) dan AA alias A (16). Kedua pelaku melakukan aksinya dengan membobol rumah saat korbannya tengah tertidur.

“Polsek Simpang Kanan berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat),” kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Plh Kasi Humas, Iptu Yulanda Alvaleri, Selasa (5/12/2023)

Kedua pelaku dibekuk polisi usai menerima sejumlah laporan dari beberapa korban terkait dengan aksi pencurian. Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap kedua pelaku pada Minggu 3 Desember 2023 sekira pukul 17.00.

“Korban melaporkan kejadian kehilangan tiga unit handphone dan uang tunai Rp600 ribu. Total kerugian korban Rp 4.500.000 dan membuat laporan di Polsek Simpang Kanan,” ungkap Iptu Yulanda.

Di Suka Damai Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, juga ada korban.

“Korban kehilangan tiga handphone saat sedang tidur di rumah,” ujar Iptu Yulanda.

Kedua pelaku sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Simpang Kanan.

“Ada dua TKP di wilayah Kecamatan Simpang Kanan,” jelas Yulanda.

Saat dini hari menunggu penghuni rumah tertidur, lalu kedua pelaku mengambil handphone korban.

“Modusnya itu pada saat korban tertidur, mereka masuk ke dalam rumah kemudian mengambil handphone,” terang Yulanda. (ES)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version