MEDAN-Polrestabes Medan menetapkan seorang wanita berinisial Danime Hulu sebagai tersangka pemerasan Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Noferman Zega. Sebelumnya, dia digerebek sejumlah pria bersama Noferman di sebuah hotel.
PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menyebut wanita ini ditangkap dan menjadi tersangka karena memeras Noferman. Modusnya adalah dengan meminta orang lain menggerebeknya saat bersama Noferman di hotel.
“Benar, wanita itu sudah ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan bagian dari komplotan pemerasan korban (Noferman),” kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Jumat (13/10/2023) yang dikutip dari detikcom.
Tersangka Danime Hulu dan Noferman digerebek di hotel oleh sejumlah pria yang berlokasi di Jalan Jeruk, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (26/7/2023). Ternyata, penggerebekan itu merupakan modus kejahatan.
Selain Danime Hulu, kata Fathir, ada tersangka lain yang sudah ditangkap juga yakni bernama Jasman. Sementara tiga orang tersangka lainnya masih diburu.
“Jadi masih ada tiga tersangka lainnya yang masih diburu,” ucapnya.
Dia menyebutkan di waktu kejadian Danime Hulu berjumpa dengan korban di hotel. Selanjutnya, pelaku lain tiba-tiba masuk dan mengambil rekaman video.
“Dari kejadian itu lah si korban diperas. Si DH ini turut mendapatkan uang Rp40 juta, hasil kejahatan,” ungkapnya.
Fathir menyampaikan, berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti sehingga Danime dan Jasman telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)