JAKARTA-Ketua Umum PSSI yang juga Menteri BUMN, Erick Thohir mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini menjadi pertanda maju bersama Prabowo?
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Erick mengurus surat keterangan itu sebagai pemenuhan syarat untuk menjadi calon wakil presiden. “Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Erick Thohir,” kata dia, Rabu (18/10/2023).
“Betul untuk cawapres,” katanya yang dikutip dari kompas.com.
Surat itu diurus Erick Thohir jelang dibukanya pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum pada 19 Oktober besok.
Erick menjadi salah satu nama yang santer disebut-sebut bakal digandeng oleh Prabowo Subianto sebagai cawapres.
Djuyamto menyebut, atas permintaan Erick itu, PN Jakarta Selatan telah menerbitkan surat yang menerangkan bahwa Erick tak pernah dipidana. Walau demikian, PN Jakarta Selatan tak hanya mengeluarkan surat kepada Erick saja. PN Jakarta Selatan turut mengeluarkan surat serupa kepada sejumlah politikus. “Surat itu juga telah dikeluarkan untuk sejumlah pemohon, seperti Ganjar Pranowo, Yusril Ihza Mahendra, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar,” tutur Djuyamto.
Nah, pilpres akan seru. Tiga pasangan akan berpacu, Anies-Cak Imin, Ganjar-Mahfud dan Prabowo-Erick. Lalu, siapa presidenmu? (*)