Daerah  

Buka Bimtek dan Workshop, Wakil Wali Kota Solok Ingatkan ASN, Ini Katanya

Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra buka workshop dan bimtek
Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra buka workshop dan bimtek

KOTA SOLOK-Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra mengatakan, geliat reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa telah menyuburkan berbagai macam inovasi guna penyempurnaan sistem yang objeknya adalah pengembangan sumberdaya aparatur berbasis merit system.

“Menjadi aparatur yang berkompeten, profesional dan memiliki karakteristik merupakan tuntutan perkembangan zaman. Hal inilah yang kemudian menjadi spirit terlahirnya Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata wakil wali kota.

Hal itu dikatakan Wakil Walikota Ramadhani Kirana Putra saat membuka secara workshop penerapan sistim informasi e-kinerja dan bimtek angka kredit kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Solok. Kegiatan diadakan di Hotel Taufina, Senin (23/10/2023)

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Dinas Pendidikan, Irsyad dan narasumber adalah Herlan Fitriyanto dari Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.

Wakil wali kota menyampaikan, mewujudkan ASN yang berkualitas dan berdaya saing adalah kunci keberhasilan pembangunan termasuk pembangunan manajemen talenta masing-masing aparatur.

Baca Juga  Efisiensi Anggaran, Wakil Bupati Kuansing Minta Perangkat Daerah Cari Dana Pusat

“Ke depan, sejalan dengan tujuan pemerintah, kita berharap dapat mewujudkan birokrasi yang berkelas dunia. Transformasi sistem kerja dalam penyederhanaan birokrasi memberi peran penting pejabat fungsional untuk lebih fokus dalam pencapaian kinerja organisasi,” sebutnya

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional.

Peraturan tersebut ditetapkan untuk memberikan landasan bagi instansi pemerintah dan instansi pembina dalam melakukan pembinaan jabatan fungsional. Sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerja pejabat fungsional, serta mendorong manajemen kepegawaian berbasis karier sebagai bagian dari strategi peningkatan kinerja organisasi

Baca Juga  Kunjungi Tanah Datar, Kapolda Sumbar Mampir di SLB Kemala Bhayangkari Lubuk Jantan

“Melalui pemahaman yang lebih baik tentang kompetensi jabatan, kaitannya dengan strategi manajemen SDM berdasarkan sistem merit, sehingga diharapkan akan tercipta manajemen SDM yang lebih efektif,” kata dia. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *