SAAT ini, TikTok shop merupakan platform sosial e-commerce yang memungkinkan penjual untuk menawarkan produknya ke pengguna Tiktok secara langsung TikTok Shop itu sendiri merupakan peluang tersendiri bagi para pengguna TikTok untuk langsung mempromosikan produk dan layanan yang dapat dinikmati konsumen langsung dari media sosial mereka.
Sistem yang dilakukan TikTok Shop sama seperti penjualan di e-commerce lainnya, penjual menerima pesanan dan penjual harus menyelesaikan proses dengan pembeli. Selain itu, pembeli juga dapat melacak proses pengiriman produk yang dibeli. Sistem yang dilakukan TikTok Shop sama seperti penjualan di e-commerce lainnya, penjual menerima pesanan dan penjual harus menyelesaikan proses dengan pembeli.
Selain itu, pembeli juga dapat melacak proses pengiriman produk yang dibeli. Sistem yang dilakukan TikTok Shop sama seperti penjualan di e-commerce lainnya, penjual menerima pesanan dan penjual harus menyelesaikan proses dengan pembeli. Selain itu, pembeli juga dapat melacak proses pengiriman produk yang dibeli.
Kehadiran platform ini tak hanya menjadi tempat pengguna berbagi keseharian, tetapi juga menjadi tempat pembeli mendapatkan barang yang mereka inginkan. Selain itu Tiktok Shop juga berani menjual barang dengan harga yang lebih murah. Bahkan sangat murah. Hal inilah yang membuat pelaku usaha, terutama kelas mikro, kecil, dan menengah (UMKM) resah.
Karena mereka harus bersaing dengan penjual yang menawarkan harga jauh di bawah modal. Belum lagi penjual-penjual dari kalangan artis yang ikut meramaikan FYP Tiktok makin menurun UMKM lokal. Yang akhirnya pelaku usaha banyak yang bertumbangan karena masyarakat tidak lagi berbelanja langsung. Kalaupun ada, jumlahnya sedikit sekali. Semua diakibatkan kehadiran Tiktok Shop itu sendiri.
Dengan adanya permasalahan tersebut pemerintah akhirnya meneken Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan itu melarang Tiktok melakukan transaksi jual-beli produk selayaknya e-commerce dan hanya boleh sebagai media promosi.
Pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaaan data Masyarakat yang akhirnya menimbulkan permasalahan. Namun Aturan ini mendapat berbagai macam respons dari masyarakat. Ada yang mendukung, ada pula yang mengecam. Dukungan ini datang dari mereka yang terancam keberadaannya karena kehadiran Tiktok. Shop Mereka yang mengecam adalah yang merasa kehadiran Tiktok ini justru membantu meningkatkan penjualan.
Dengan adanya permasalahan Tiktok shop tersebut pemerintah sangat mengkhawatirkan bahwa Tiktok shop dapat mengacancam keberadaan produk yaitu produk local yang dibuat oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta membuat pasar Impor menjadi lebih banyak, hal tersebut jika terjadi akan menyimpang terhadap kebijkan yang pernah disebut oleh pemerintah mengenai produk local yang seharusnya perbanyak ekspor bukan sebaliknya barang luar negeri yang masuk yang diproduksi secara luas dimasyarakat.
Oleh karena itu, perlu adanya suatu kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan UMKM di Indonesia maka pemerintah akan segera memutuskan peraturan terhadap larangan penggunaan Tiktok shop tersebut. Pemerintah seharusnya justru merangkul para pedagang yang membuat produk lokal agar dapat membuat barang dengan kualitas dan harga yang dapat bersaing dengan produk lainnya yang ada di Tiktok Shop.
Selain itu pemerintah akan lebih baik jika hanya membatasi masuknya alur informasi terkait barang Non lokal yang dipromosikan dan dijual serta memberikan akses khusus kepada para pedagang barang lokal, hal ini dapat dilakukan dengan mengubah system jual beli yang ada di Tiktok shop.
Bentuk lain pemerintah juga bisa melakukan pembinaan, maka perdangan lokal sudah mendapatkan akses khusus dengan prioritas promosi dalam arti lain yaitu mengedepankan produk lokal dibandingkan produk non-lokal dalam aplikasi e-commerce.
Dengan dilakukannya hal tersebut pemerintah dapat meminimalisirkan akan terjadinya adanya pihak yang merasa dirugikan dan pihak lain yang merasa diuntungkan. (Muhammad Rifqil Huda, Jurusan Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas)