DHARMASRAYA-Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Dharmasraya amankan enam pemandu lagu pada sebuah tempat hiburan malam. Belakangan, diduga banyak tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa izin.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Dharmasraya, Syafrudin melalui Kasi Penyidik, Agung Sutrisno bersama Kasi Oprasional, Partoma yang ditemui, Senin (25/10/2023).
Dia mengatakan, penangkapan itu setelah ada laporan dari masyarakat tentang maraknya tempat hiburan malam berupa karoke tanpa izin yang mengunakan pemandu lagu.
“Razia tempat hiburan malam merupakan amanat Perda Nomor 1/2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” kata dia.
Diduga, informasi akan ada razia dan penertiban, sehingga tempat hiburan malam itu sepi dari pengunjung ketika petugas adakan razia. (eko)