SIJUNJUNG-Sebanyak lima anak di bawah umur ditangkap Polres Sijunjung. Mereka diduga jadi pelaku curanmor dan pencurian celengan.
Di antara pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ternyata masih berstatus anak di bawah umur, dua diantaranya adalah remaja putri usia 14 tahun.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kasat Reskrim AKP Adriansyah Rolindo Saputra dalam siaran persnya menyebutkan, jumlah pelaku kejahatan yang berhasil ditangkap sejauh ini adalah lima orang.
Kasus pertama adalah kasus pencurian sepeda motor milik seorang warga Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung atas nama Putri Yanti, dengan TKP di pekarangan sebuah rumah kos, Kamis (7/9/2023). Bahkan selain sepeda motor, korban juga kehilngan beberapa helai pakaian dalam kamar.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sijunjung, didapati dua anak di bawah umur sebagai terduga pelaku pencurian tersebut. Kedua pelaku terpantau sedang berkendara di jalan lintas Muaro Sijunjung.
Saat dilakukan penyelidikan, tim melihat kendaraan yang diduga sebagai barang bukti, saat itu dikendarai dua anak di bawah umur berjenis kelamin perempuan di jalan Muaro Sijunjung. Tanpa harus mengulur waktu tim opsnal Polres Sijunjung mengikuti kendaraan itu sampai terparkir dekat sebuah musala di daerah Sungai Karang.
Selanjutnya tim Opsnal Polres Sijunjung juga langsung mengamankan dua remaja perempuan, dengan inisial SLA (14) dan YA (14). Kemudian keduanya beaerta barang bukti dibawa menuju Mapolres Sijunjung.
Saat dilakukan interogasi di Mapolres Sijunjung, kedua pelaku pun mengakui telah melakukan pencurian saat korban sedang tidak berada di tempat. Kunci motor diketahui diletakkan pemiliknya di atas meteran listrik.
Karena adanya kesempatan, para pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil kunci sepeda motor itu, kemudian langsung membawa kabur motor hasil curiannya.
Tak hanya itu, kasus pencurian lainnya juga dilakukan tiga laki-laki yang juga masih di bawah umur terhadap Tri Eka Darma yang merupakan orang tua dari teman mereka sendiri, Senin (11/9/2023).
Ketiga pelaku beraksi dengan modus hendak bermain dengan anak korban, kemudian para pelaku membagi tugas yang mana dua diantaranya DF (13) dan DBL (14), mengajak anak korban bermain di luar rumah, sementara HC (13), masuk ke dalam kamar korban dan menggondol tiga celengan. Celengan itu merupakan tabungan untuk umrah oleh pemiliknya. Celengan korban yang ditaksir berisi uang Rp10 juta.
“Saat diamankan dan dilakukan diinterogasi, ketiga pelaku pun mengakui perbuatannya. Bahkan kepada penyidik mengaku telah tiga kali melakukan aksi serupa di rumah tersebut. Ketiga pelaku yang merupakan anak di bawah umur juga dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Ardiansyah. (eko)