PEKANBARU-Penyelundupan 41 kilogram sisik trenggiling dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara digagalkan Subdit IV Tipidter Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau.
Hal itu disampaikan dalam jumpa pers di Polda Riau, Senin (25/9/2023).
Seorang tersangka pemilik Sisik trenggiling tersebut telah diamankan. Dia berinisial MS (54). Dia ditangkap di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Hewan dilindungi ini banyak diburu oleh oknum penyelundup untuk diambil sisiknya sebagai bahan baku kosmetik, souvenir bahkan digunakan sebagai bahan pencampur narkoba jenis sabu.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono menjelaskan, seluruh kulit trenggiling itu disita dari tersangka MS pada Jumat (15/9/2023).
“Tersangka warga Padang Sidempuan. Peran tersangka sebagai pemilik sisik satwa trenggiling,” katanya.
Dijelaskan, berkat kerjasama polda dan BKSDA Riau, kasus penyelundupan ini bisa terungkap. Dalam kasus ini, dari MS disita barang bukti dua karung sisik trenggiling yang masing-masing karung berisi 21 kilogram dan 20 kilogram.
“Harga satu kilogram sisik trenggiling di Pekanbaru Rp3 juta -Rp5 juta, sementara di luar negeri mencapai Rp40 juta per kilogram,” jelas Hery.
Berdasarkan keterangan tersangka, sisik trenggiling dikumpulkan dari warga-warga di Padang Sidempuan dengan harga murah. “Sisik itu akan dijual Pekanbaru karena harganya lebih tinggi,” tambahnya. (ES)