Daerah  

Sering Resahkan Warga Pulau Punjung, Dua Pemuda Akhirnya Ditangkap Polisi, Kasus Apa, Ya?

Barang bukti yang diamankan polisi
Barang bukti yang diamankan polisi

DHARMASRAYA-Kepolisian Resor Dharmasraya menangkap dua pria berinisial AP (32), warga Sitiung dan SS (22), mantan pelajar, warga Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kedua pelaku tersebut ditangkap di Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, kabupaten Dharmasraya, Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 22.00.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nuhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rusmardi menjelaskan, kedua pelaku beserta barang telah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba di Polres Dharmasraya.

Dikatakan Rusmardi, dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, dua paket sedang yang dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga sabu, 17 plastik klip bening, satu buah kaca pirek dan satu buah HP android warna hitam.

Baca Juga  Ada Pelajar dan Ibu Rumah Tangga yang Diamankan, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ungkap Jaringan Pengedar Sabu

Penangkapan terhadap kedua pelaku, berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan kedua pelaku diduga kerap sekali melakukan transaksi dan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Pulau punjung.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Iptu Rusmardi, melakukan pengamatan, kemudian menangkap AP dan SS yang disaksikan oleh aparatur nagari setempat. (eko)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *