Daerah  

Pantas Saja NPM Keluarkan Larangan, Telolet Dapat Berujung Maut, Bisa Picu Gagal Rem, Simak Penjelasan KNKT

Salah satu armada NPM.
Salah satu armada NPM.

JAKARTA-Perusahaan otobus kebanggaan masyarakat Sumbar, NPM melarang semua armadanya menggunakan telolet. Ternyata, klakson modifikasi itu bisa mengundang bahaya. Menurut Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) klakson modifikasi itu bisa membuat gagal rem.

Investigator Senior KNKT, Ahmad Wildan, menjelaskan pihaknya sudah menginvestigasi tiga kasus kecelakaan penyebab truk gagal rem yang disebabkan gara-gara klakson telolet.

“Jadi pertama materialnya, kemudian ikatan instalasi. Yang terakhir kejadian di Cibubur itu solenoid valve bocor, seal-nya robek keluar angin dari situ,” ujar Wildan dalam diskusi bersama Forum Wartawan Otomotif di ICE BSD Tangerang, Banten, Rabu (16/8/2023).

Kegagalan pengereman itu terjadi karena persediaan udara tekan di tabung berada di bawah ambang batas lantaran penggunaan klakson telolet.

“Jadi di sini ketika kita melihat ke semua truk dan bus tidak ada satu pun yang bisa memastikan bahwa solenoid valve-nya benar, selangnnya benar, instalasinya benar. Kami melihat kapan saja ini bisa bocor maka angin yang berada di tabung bisa terkuras lewat situ,” tambahnya yang dikutip dari detikcom.

“Ketika angin keluar dari sana maka sudah selesai. Pengemudi tidak bisa ngerem lagi,” jelas dia.

KNKT sudah merekomendasikan supaya penggunaan klakson telolet dilarang sebelum Kemenhub menerbitkan desain rancang bangun yang aman. “Jadi rekomendasi terakhir di kecelakaan Cibubur adalah Kementerian Oerhubungan sebelum mendesain yang aman untuk klakson telolet itu dilarang dulu. Jadi dalam hal ini Kemenhub, kalau itu memang kebutuhan, ya dirancang dulu desainnya seperti apa,” kata Wildan.

“Kalau belum ada, larang semuanya,” jelas dia lagi.

Selanjutnya meminta supaya Ditjen Perhubungan Darat bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketentuan tersebut baik melalui pengujian kendaraan bermotor maupun pembinaan kepada asosiasi transportir kendaraan barang dan penumpang. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version