GUNUNGSITOLI-Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) bernisial HJT (39), warga Kelurahan Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara ditahan di Polres Nias.
Tersangka HJT diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis di bawah umur bernisial HR (14) di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara. Pengungkapan kasus itu sesuai laporan pada 31 Juli 2023 dengan Nomor : LP/B/336/VII/2023/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.
Penasihat hukum korban, Yalisokhi Laoli mengapresiasi gerak cepat pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut hingga tersangka ditahan.
“Kami memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas gerak cepat yang dilakukan Polres Nias yang begitu sigap merespon laporan korban, penetapan dan penahanan tersangka kurang lebih satu bulan berjalan,” ungkap Yalisokhi Laoli saat konferensi pers, Selasa (29/8/2023).
Menurutnya, apa yang telah dilakukan Kuasa Hukum, semata-mata mengawal proses kasus ini dan merupakan bentuk dukungan ke Polres Nias untuk tetap mendapat kepercayaan publik.
“Kami sangat yakin, rekan-rekan di kepolisian profesional dalam penanganan kasus ini sampai ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan,” kata Yalisokhi.
Yalisokhi menjelaskan, tersangka berinisial HJT itu diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Hal senada disampaikan Irmin Zai, salah satu anggota keluarga korban. Dia apresiasi gerak cepat polisi dalam penanganan kasus tersebut, hingga penetapan dan penahanan tersangka inisial HJT sudah mewakili sebagian rasa keadilan dari keluarga besar korban.
“Terimakasih untuk Pak Kapolres, Kasatreskrim, Kanitreskrim PPA dan Juru Periksa/Penyidik Polres Nias yang telah menjawab rasa keadilan kami untuk sementara ini,” ucap Irmin. (YL)