MANADO-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia, Rabu (26/7/2023) dampingi warga yang bersengketa dalam persoalan tanah di Laikit, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Tanah yang dalam sengketa itu milik Herman Doodoh dengan Register Desa Nomor 472 Folio Nomor 135 dan Surat Ukur Desa Nomor 12/SP/DL/II/2014. Lahan yang dala, sengketa itu memiliki luas kurang lebih 9.276 meter persegi.
Keluarga Herman Doodoh menolak keputusan pengadilan dan dia merasa tidak mendapat keadilan dalam sengketa lahan tersebut. Ketua Garda Timur Indonesia, Fikri, ingin kedua belah pihak mencari jalan terbaik.
Diduga, ada mafia dalam sengketa tanah itu.
“Ke depan, aparat penegak hukum hendaknya menindak tegas oknum oknum mafia tanah yang meresahkan masyarakat,” kata Fikri. (farid)