Daerah  

Sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Pengacara Korban Penganiayaan Sayangkan Pernyataan Kuasa Hukum Terdakwa

Budieli Dawolo
Budieli Dawolo

GUNUNGSITOLI-Kasus dugaan penganiayaan terhadap Faigiduho Bate’e sudah bergulir di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Tahapan persidangan adalah pemeriksaan saksi.

Dugaan penganiayaan terjadi di Desa Somi Botogo’o, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Sumatera Utara pada 1 Maret 2023.

Advokat Budieli Dawolo bersama rekannya sebagai kuasa gukum Faigiduho Bate’e menggelar konferensi pers di kantornya, Gunungsitoli, Kamis (13/7/2023).

Budieli Dawolo bersama rekannya menyayangkan pernyataan pihak pengacara yang menyebutkan visum Faigiduho Bate’e diragukan keabsahannya dan meminta dihadirkan di persidangan dokter yang mengeluarkan visum. Pernyataan itu dimuat sejumlah media online.

“Pernyataan itu sangat disayangkan tanpa menjelaskan secara detail apa yang diragukan dari visum et repertum tersebut karena semuanya sudah termuat di BAP dari kepolisian,” jelasnya.

Diterangkan, jika seandainya benar-benar kuasa hukum para terdakwa meragukan hasil visum tersebut kenapa bukan dari kepolisian dilakukan upaya hukum.

“Kalau hanya alasan keterangan saksi-saksi di persidangan, saya rasa tidak masuk akal karena sebelum kita bertindak kita harus memahami keterangan saksi-saksi, apakah saksi itu keterangannya hanya mendengar atau melihat sendiri, itu yang kita pahami dulu perbedaannya,” ungkap Budieli.

Baca Juga  Panitera Pengganti Janji Menangkan Perkara, Warga Merasa Jadi Korban Pemerasan Ratusan Juta, Tim Pengawasan Mahkamah Agung Datangi Pengadilan Negeri Gunungsitoli

Menurutnya, untuk menghadirkan dokter yang mengeluarkan visum tersebut bisa dihadirkan dan bisa juga tidak, tergantung kebutuhan para pihak, karena dokter yang mengeluarkan visum dan sudah pernah dimintai keterangannya saat kasus ini di Polres Nias.

“Kami sebagai kuasa hukum Faigiduho Bate’e menjelaskan, tidak ada aturan hukum yang mengatakan batas waktu visum,” katanya.

“Jika ada oknum yang mengatakan ada batas waktu silahkan tunjukkan aturan atau dasar hukumnya jangan asal ngomong saja,” kata Budieli Dawolo dan Jonathan Mendrofa.

Budi menambahkan, terkait isu yang mengatakan belum dilakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada Faigiduho Bate’e, itu sah-sah saja sebagai pembelaan diri dan itu hak kuasa hukum terdakwa.

“Setiap perkara tersebut punya pembuktian, tentu dalam hal ini kita dituntut untuk saling membuktikan melalui fakta-fakta persidangan dan itulah kerja kita sebagai penasihat Hukum,” tuturnya.

Baca Juga  Banyak Warga Bungo Liburan ke AJM di Sitiung

“Untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap laporan klien kami, Faigiduho Batee kita sudah menyerahkan kepada penegak hukum untuk diproses, apakah terbukti atau tidak itu urusan hakim yang menyidangkan perkara ini. Kita sama-sama hargai proses hukum sampai dengan putusan nantinya,” tambahnya. (YL)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *