Daerah  

Pengajuan Dana Desa Tahap Dua Wajib Penuhi Syarat, Kalau Tidak Begini Konsekuensinya

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Gunungsitoli, Yaman Hulu.
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Gunungsitoli, Yaman Hulu.

GUNUNGSITOLI-Belakangan ini, Dana Desa di Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli menjadi bahan perbincangan warga setempat. Hingga Kamis (27/7/2023), masih belum terserap Dana Desa (DD) tahap pertama 2023. Bukan hanya itu, penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD)tahap dua, yang meliputi April, Mei dan Juni belum juga terealisasi.

“Memang aneh, sampai detik ini proses penyerapan DD tahap pertama belum ada tanda-tanda. Sedangkan, jika dibandingkan dengan desa lain, rata-rata sudah berjalan bahkan hampir masuk tahap dua,” ujar seorang warga desa.

Dikatakan warga, pihak BPD dan pemerintah desa bersama masyarakat telah menggelar musyawarah desa sekitar dua minggu lalu, terkait sosialisasi pelaksanaan kegiatan tahap pertama yang bersumber dari APBDes 2023.

“Mudah-mudahan pemerintah desa tidak terlena dalam proses penyerapan sesuai dengan aturan yang ada dan yang kita khawatirkan dapat terancam gagal pengajuan tahap dua sampai pada tahap tiga gara-gara keterlambatan,” ujar warga itu.

Baca Juga  Musim Panas, Enaknya Berendam, Ini Kolam Renang di Padang yang Menarik Dikunjungi

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Gunungsitoli, Yaman Hulu saat dimintai tanggapannya menyatakan, semua Dana Desa (DD) tahap pertama dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap pertama di wilayah Pemerintah Kota Gunungsitoli sudah tersalurkan.

“Sudah masuk di rekening desa masing-masing karena ada batas waktu 13 Mei 2023 bahwa wajib tersalur tahap pertama,” katanya.

Dijelaskan, terkait pengajuan tahap kedua, maka syaratnya adalah wajib capaian output 35 persen dan minimal realisasi penyerapan 50 persen dari anggaran.

Ia mendorong pemerintah desa untuk segera melaksanakan dalam merealisasikan kegiatan yang sudah di APBDes-kan dan mengajukan tahap dua batas waktu 10 Agustus 2023.

“Apabila tidak ada pengajuan tahap dua pada 10 Agustus 2023, konsekuensinya tidak bisa pengajuan tahap dua dan tahap tiga. Jadi, yang didapatkan oleh Desa Tuhegeo II hanya tahap pertama saja,” jelasnya.

Yama memaparkan, terkait pengajuan BLT tahap dua, memang sudah sampai di Dinas PMD, tetapi terkendala karena serapan sebelumnya tidak terserap 100 persen.

Baca Juga  Kabupaten Solok Menuju Ecological Tourism, Uji Nyalimu di Tanjung Alai

“Ada sekitar enam KPM-BLT yang tidak terserap, hal ini sudah disampaikan kepada Pemerintah Desa Tuhegeo II untuk mencari KPM pengganti ataupun disalurkan sesuai dengan perencanaan awal,” katanya. (YL)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *