Daerah  

KDRT pada Perempuan Masih Marak di Indonesia

Ilustrasi.
Ilustrasi

PADANG-Hal yang menyangkut tentang sebuah kekerasan tidaklah normal dan lumrah dilakukan dalam masyarakat. Apalagi dalam rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat berlindung keluarga dari marabahaya dari luar.

Akan tetapi malah sebaliknya masih banyak kekerasan dan pelanggaran HAM yang terjadi di balik kata keluarga dalam rumah. Yang sering menjadi korban ialah perempuan yang dianggap lemah dan harus patuh terhadap suami.

Terlebih apabila lelaki tersebut memiliki sifat patriarki yang mana semua tindakan, perbuatan, dan perkataannya adalah benar dan harus dipatuhi perempuan yang ada dalam keluarganya.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat 15,2 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus.

Menilik data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sejak 1 Januari 2022 hingga 14 Februari 2023, sudah ada 3.173 kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sangat sering terjadi terhadap perempuan dan juga sesuai dengan data yang telah dicantumkan korban kekerasan kebanyakan dari kalangan perempuan.

Banyak hal yang menjadi pemicu dan penyebab dari kdrt mulai dari masalah kecil sampai masalah yang tidak bisa dimaafkan, akan tetapi yang selalu menjadi korban adalah perempuan yang dikarenakan fisik dan kekuatan yang tidak setara dengan laki-laki, sehingga menjadi sasaran dalam kekerasan yang dilakukan laki-laki walaupun yang sebenarnya bersalah adalah dirinya.

Tingkat KDRT Indonesia masih sangat tinggi. Undang-Undang 23/2004, mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Maka sepatutnya setiap kalangan masyarakat menyadari tentang KDRT baik secara fisik, seksual, psikologis dan lainnya. Hal tersebut tidak hanya salah dalam moral dan juga etika yang berlaku, tetapi juga ada hukum yang berlaku atas tindakan yang dilakukan terkait dengan KDRT yang masih marak terjadi. (Yosi Sulistia Hasibuan, Mahasiswa Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas).



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version