PADANG-Inces menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hubungan seksual antara orang-orang yang bersaudara dekat yang dianggap melanggar adat, hukum dan agama.
Menurut para ahli, inces adalah hubungan seksual yang dilakukan pasangan yang memiliki ikatan keluarga yang kuat seperti, ayah dengan putrinya atau ibu dengan anak laki-lakinya. Jadi bisa disimpulkan inces adalah perbuatan seksual yang dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah yang sama (sedarah).
Akhir-akhir ini negara Indonesia digegerkan dengan berita perbuatan sejumlah kasus inces. Sepanjang 2022 terdapat kurang lebih 433 kasus inces dan sampai dengan 2023 kasus ini terus bertambah.
Hal ini menandakan ada yang salah dengan moral pelaku.
Moral adalah ciri-ciri kepribadian yang membimbing setiap orang untuk membuat penilaian dan keputusan berdasarkan apa yang dianggap benar atau salah. Para pelaku inces tidak bisa membedakan mana yang benar atau salah karna mereka tidak memiliki pendidikan moral atau sudah mendapat pendidikan moral tapi tidak diaplikasikan ke kehidupan sehari-hari sehingga terjadi perbuatan tidak senonoh seperti inces.
Selain kurangnya pendidikan moral yang menjadi faktor terjadinya inces, tidak bisanya mengontrol hawa nafsu juga menjadi salah satu faktor terjadinya inces. Orang yang tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya sama saja dengan binatang.
Bagaimana cara agar tidak terjadi inces? Berikut adalah Upaya yang bisa dilakukan untuk mencegah perbuatan inces. Pertama, sosialisasi penegakan hukum sehingga benar-benar bisa dijalankan.
Dalam hal ini perlu kerjasama dengan berbagai pihak baik lembaga pendidikan, ormas, tokoh agama untuk mensosialisasikan dampak kejahatan seksual pada anak dan juga hukuman sosial, agama dan hukum positif yang ada di Indonesia bagi pelaku.
Kedua, mengubah mindset atau cara berpikir, bahwa berbicara seksualitas dalam ranah pendidikah bukanlah hal yang tabu, sehingga jika anak ingin curhat masalah seksualitasnya tidaklah langsung dihakimi bahwa itu adalah sesuatu yang jelak.
Ketiga, memberikan pendidikan seksualitas tidak hanya kepada orang tua tetapi juga kepada anak. Di antaranya, memberikan penjelasan tentang tiga macam sentuhan, yaitu sentuhan yang baik, sentuhan yang jahat, dan sentuhan yang tidak pantas.
Ikhtiar menghentikan kekerasan seksual termasuk inses adalah sesuatu yang sangat mulia dan semoga kita terhindar dari semua kejahatan seksual. Semoga perbuatan inces di Indonesia bisa berkurang dan hilang. (Duta Aprillio Duarda, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas)