NIAS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias adakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait laporan warga tentang dugaan penyalahgunaan Desa Desa.
Masyarakat menyampaikan dugaan korupsi pelaksanaan program Dana Desa di Desa Hilifaosi. Namun, kepala desa dengan tegas membantah tuduhan itu. Dia menyebut, semua sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Rapat dengar pendapat tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Dafati Mendrofa dan didampingi sejumlah anggota DPRD, Jumat (21/7/2023) di gedung dewan.
Dafati selaku pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada pihak pelapor (masyarakat) untuk menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan dana desa anggaran 2022 tersebut.
Usahama Lase, mewakili warga Desa Hilifaosi menyampaikan, dalam pelaksanaan program ketahanan pangan berupa pembelanjaan bibit lele jumbo diduga kepala desa mendapatkan fee yang diduga mencapai puluhan juta.
Bukan hanya itu, ada beberapa item kegiatan lainnya yang diduga di-mark up karena tidak pernah terealisasi sama sekali sesuai peruntukannya di lapangan.
“Dari jumlah beberapa item itu banyak yang diduga mark up dan fiktif. Kami menduga kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp557 juta,” ungkap Usama.
Diterangkannya, dia bersama mayoritas sudah kurang percaya dengan kepala desa dengan yang diduga seenaknya dalam mengelola dana desa anggaran 2022.
Kepala Desa Hilifaosi, Temasokhi Lafau yang hadir dalam rapat dengar pendapat itu terkesan gelagapan saat menjelaskan pelaksanaan dana desa anggaran 2022.
Dia menyebut, semua sudah terealisasikan dan telah terverifikasi serta sudah melaksanakan laporan pertanggungjawaban di hadapan masyarakat.
“Kenapa baru dimunculkan masalah. Padahal, semua sudah terlaksana menurut mekanisme dan aturan yang berlaku,” katanya.
Dia juga membantah dugaan korupsi itu.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan, Yusman Lase membantah keras. Dia menyatakan, sejak menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Desa dari Juli sampai Desember 2022 dan sampai saat ini belum melakukan verifikasi.
“Saya menyatakan belum melakukan verifikasi dan saya tidak mengetahui apakah ada tim verifikasi yang lain,” tuturnya.
Lantaran ada beda keterangan itu, Komisi I DPRD Kabupaten Nias merekomendasi pihak instasi terkait untuk memastikan kebenaran dengan jalan melakukan audit.
“Komisi I merekomendasi dan meminta Inspektorat untuk melakukan audit pelaksanaan dana desa anggaran 2022 di Desa Hilifaosi, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias,” ucap Dafati.
Selain itu, setelah dilakukan audit, Inspektorat Kabupaten Nias melaporkan hasil audit ke DPRD.
“Langkah selanjutnya akan diputuskan setelah kami menerima hasil audit,” katanya. (YL)