GUNUNGSITOLI-Puluhan warga mendatangi kantor DPRD Kota Gunungsitoli untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait adanya aktivitas reklamasi di Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara.
Warga itu diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa dan didampingi Sekwan Soginoto Dakhi, Jumat (16/6/2023).
Salah seorang warga, Syukur Jahmi Halawa menyampaikan, kedatangan mereka sehubungan dengan adanya reklamasi di pesisir pantai dan pesisir laut yang terletak di Dusun II Desa Miga yang diduga dilakukan oleh pemilik lahan.
“Kegiatan reklamasi diduga tak memiliki izin itu, menggunakan material tanah dan batu yang panjangnya mencapai 100 meterlebih ke arah laut, telah berlangsung selama hampir satu bulan lebih,” ucapnya.
Syukur menuturkan, warga menolak reklamasi itu serta memprotes baik secara lisan maupun tertulis. Namun, tak dihiraukan oleh warga yang terlibat dalam reklamasi tersebut.
“Reklamasi menggunakan alat berat serta puluhan truk mengantarkan material setiap hari,” katanya.
Warga di sana merupakan nelayan yang terganggu akibat reklamasi tersebut.
Ketua BPD Desa Miga, Irmin Zai mengungkap, persoalan tersebut telah dimusyawarahkan di Desa Miga yang dihadiri warga selaku pelapor. Namun, Keputusan rapat pada sat itu untuk sementara aktivitas reklamasi dihentikan dan akan mengundang pemilik lahan sebagai terlapor pada pertemuan berikutnya.
“Sampai saat ini Pemerintah Desa Miga tak kunjung melaksanakan keputusan rapat tersebut,” ujar Ketua BPD Desa Miga.
Irmin menambahkan, oknum pelaku reklamasi tersebut tanpa mempertimbangkan dampak pada lingkungan yang ditimbulkan, serta terindikasi belum mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Gunungsitoli dan pemerintah provinsi.
“Reklamasi dapat menyebabkan kerusakan pantai dan lingkungan hidup serta berdampak pada perubahan sosial ekonomi, seperti warga kesulitan akses dalam melaut dan rusaknya pertumbuhan terumbu karang dalam jangka waktu yang lama,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa mengatakan, pengaduan itu telah diterima dan DPRD akan menindaklanjuti dan meneruskan kepada pimpinan serta ke Komisi II.
“Bagaimana hasilnya, tentu akan kita lihat bersama melalui rapat dengar pendapat (RDP) dan apakah mesti akan kita tindaklanjuti ke provinsi atau mungkin memang sudah salah mekanisme kalau tidak ada izin oleh pelaku reklamasi,” tegasnya.
Menurut Herman, jika kegiatan itu tidak memiliki izin maka dipastikan berdampak karena lahirnya sebuah ketentuan perundang undangan yang mengatur pesisir pantai tentu sudah melihat semua sebab akibat.
“Bila bersangkutan tidak ada izin, maka sangat berdampak baginya secara hukum dan saya pastikan persoalan ini menjadi sangat besar karena potensi pidananya ada dan pasti tidak main-main jika sampai di tingkat aparat penegak hukum dan Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya. (YL)