GUNUNGSITOLI-Personel Satresnarkoba Polres Nias menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN). Oknum itu berinisial EPD (36). Dia warga Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.
Dia ditangkap Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Oknum ASN itu diduga menggunakan dan memperjual belikan narkotika jenis sabu di rumahnya.
Hal ini disampaikan Kapolres Nias melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Nias, Aipda Restu EL Gulo, Sabtu (3/6/2023).
Dijelaskannya, awalnya penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat pada Senin (29/5/2023) sekira pukul 20.00, yang menyatakan sering terjadi penggunaan serta penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oknum tersebut di rumahnya, di Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat.
Setelah itu, personel Satresnarkoba Polres Nias di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Andri G.T. Siregar langsung menuju rumah EPD, Selasa (30/5/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
“Personel telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku bernama EPD dan juga mengamankan dua lainnya yang pada saat tersebut sedang berada di rumah pelaku,” ungkap Restu.
Diterangkannya, setelah melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku dan dari badan ketiga orang tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Kemudian, dengan didampingi kepala desa, dilakukan penggeledahan dan di rumah terduga pelaku bernama EPD ditemukan barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku EPD mengakui semua barang bukti adalah miliknya dan setelah dilakukan tes urine, EPD, FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu,” terangnya.
Pihak kepolisian telah mengamankan beberapa barang bukti seperti delapan buah plastik klep berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu, tiga buah plastik klip yang berisi plastik klip, satu kotak paket yang berisi kaca pirek, tiga buah timbangan digital, 10 buah plastik klep transparan, empat buah sedotan plastik berujung runcing, dan tiga buah korek api (mancis).
Selain itu, dua buah kaca pirek, satu buah kotak kecil yang berlapis lakban hitam, satu buah tas kecil berwarna ungu, tiga buah alat isap sabu (bong), satu buah tas sandang merk Eiger, satu HP, uang tunai sejumlah Rp1.360.000, satu pucuk senjata air gun berwarna hitam tanpa surat, satu buah tabung gas berwarna silver untuk air gun dan dua kotak puluru mimis berwarna kuning emas.
Terhadap terduga pelaku EPD ditetapkan menjadi tersangka dalam tindak pidana narkotika dan melakukan penahanan terhadap tersangka di Tahanan Polres Nias. Sedangkan, dua orang lainnya sedang dilakukan assesment ke BNN Gunungsitoli.
Terduga pelaku EPD dikenakan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.
“Rencana tindak lanjut mengirimkan SPDP ke kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan keluarga tersangka mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” jelasnya.
Selama 2023, Sat Narkoba berhasil mengungkap enam Kasus Tindak Pidana Narkotika di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Andri G.T Siregar. (YL/TB)