Salat Idul Adha Berbeda, Waktu Pelaksanaan Kurban Perlu Menyesuaikan

Hewan kurban di Pekanbaru. (riau.go.id)
Hewan kurban di Pekanbaru. (riau.go.id)

PADANG PANJANG-Pemko memutuskan pelaksanaan Iduladha, Kamis (29/6/2023). Jadwal itu sesuai dengan penetapan dari sidang itsbat pemerintah pusat.

Terkait perbedaan pelaksanaan Salat Iduladha di masyarakat, pemko kembali mengelar rapat lanjutan bersama ketua pengurus masjid se-Kota Padang Panjang yang digelar di aula BPKD, Rabu (21/6/2023).

“Kami menganggap persoalan ini sudah clear. Namun untuk memberikan ketenangan dan kenyamanan, maka perlu untuk menyampaikan kepada seluruh pengurus masjid di Padang Panjang,” ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama, Alizar.

Dijelaskannya, perbedaan satu hari ini sudah terjadi sejak dahulu. Oleh karena dinamisnya media sosial saat ini, maka perlu disamakan persepsi terhadap hal tersebut. Walaupun tidak ada yang salah dari adanya perbedaan tersebut.

Baca Juga  Mobil Dinas Pemkab Kuansing Tak Laku Ketika Dilelang, Dibiarkan Terlantar

“Kepada pengurus masjid yang melaksanakan Salat Id pada Rabu (28/6), juga silakan. Terkait penyembelihan hewan kurban, mesti dilakukan pada waktu yang sesuai dengan syariat. Artinya dilakukan setelah pelaksanaan salat. Pilihlah waktu yang aman bagi yang ada perbedaan tersebut,” jelasnya yang dikutip dari Kominfo.

Sub Koordinator Bina Mental Spiritual Bagian Kesra Setdako, Suheri meminta kepada pengurus masjid untuk melaporkan waktu pelaksanaan Salat Id di masjid masing-masing ke Bagian Kesra Setdako.

“Terkait ini, nanti Pemko akan menyebarkan Surat Edaran Wali Kota. Kepada pengutus masjid pastikan seluruh peserta kurban telah melaksanakan Salat Id, baru bisa dilakukan penyembelihan hewan kurban,” ungkapnya. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *