Daerah  

Reklamasi di Desa Miga Ditolak Warga, Ternyata Ini Dampak Reklamasi Pantai

Aktivitas penimbunan pantai di Desa Miga, Gunungsitoli, Kepulauan Nias.
Aktivitas penimbunan pantai di Desa Miga, Gunungsitoli, Kepulauan Nias.

NIAS-Masyarakat Desa Miga, Kota Gunungsitoli menolak reklamasi di desa itu. Warga melakukan aksi protes pada pihak yang menimbun pantai. Masyarakat tak ingin terumbu karang rusak. Sementara nelayan tak ingin susah menangkap ikan.

Ternyata, ini dampak yang ditimbulkan oleh reklamasi.

Dampak itu, antara lain, perairan jadi tercemar, akibatnya ikan tidak mau lagi hidup di sana. Kalau ikan tak mau di sana, maka itu mengakibatkan penurunan penghasilan masyakarat nelayan.

Dampak berikutnya, terkait limbah, apabila ada pemukiman di lokasi reklamasi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga mendatangi dan memprotes aktivitas penimbunan atau reklamasi pantai di wilayah Dusun II, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Senin (12/6/2023).

Reklamasi itu dilakukan seorang warga yang berinisial FG bekerjasama dengan pemilik alat berat yang belum diketahui siapa pemiliknya. Kuat dugaan, reklamasi itu belum mengantongi izin.

Ketika warga datang, tak diizinkan masuk ke lokasi reklamasi oleh seorang pekerja. Warga tak boleh melewati pintu masuk karena sudah tertutup dengan menggunakan seng.

Puluhan warga itu melewati gang menuju lokasi penimbunan. Sempat terjadi cekcok antara warga dengan sejumlah pihak di lokasi reklamasi. Sempat terjadi aksi saling dorong antara warga dan pihak pekerja di lokasi tersebut.

Salah seorang warga, Syukur Jahmi Halawa menyampaikan, mereka datang untuk menyuarakan agar kegiatan ini dapat dihentikan karena merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan.

“Kondisi ini dapat menyebabkan kerusakan pantai dan lingkungan hidup yang berdampak secara fisik seperti perubahan hindo oseonografi, sedimentasi, peningkatan kekeruhan air, pencemaran laut dan peningkatan potensi abrasi genangan air di pesisir pantai,” ungkap Syukur.

Baca Juga  Nelayan di Pesisir Pantai Kaliki Tolak Reklamasi, Dandim Siap Menjadi Mediator Guna Mencari Solusi Terbaik

Dikatakan, sebelumnya warga Desa Miga menyampaikan kepada pemerintah desa untuk meminta supaya kegiatan tersebut diberhentikan oleh pemilik pemilik lahan karena ada beberapa dampak yang dialami masyarakat.

Dikatakannya, dengan reklamasi jelas berdampak pada perubahan sosial ekonomi, seperti kesulitan akses publik masyarakat dalam melaksanakan kegiatan melaut dan rusaknya pertumbuhan terumbu karang dalam jangka waktu yang lama.

“Warga Desa Miga bukan mengada-ngada. Sejak adanya penimbunan ini, hewan di terumbu karang itu mulai berangsur-angsur hilang,” ujarnya.

Syukur menegaskan, ia bersama masyarakat Desa Miga tidak henti-hentinya memperjuangkan supaya lingkungan di desa itu bisa terjaga dan lebih baik lagi.

“Kami tidak menginginkan ekosistim laut dan perairan lautmengalami kerusakan karena di Desa Miga berpontensi kembangnya terumbu karang,” tegasnya.

Warga lainnya, Walman Comol yang merupakan nelayan menyatakan dirugikan akibat kegiatan penimbunan di pesisir laut karena perlindungan ikan di pinggir laut sudah tidak ada lagi.

“Sangat menjerit, apalagi terjadi surut di siang hari, parahu kami terpaksa melintas di atas batu dan sering mengalami kebocoran sehingga mengalami kerugian. Sementara, penghasilan kami setiap hari belum tentu bisa mencukupi kebutuhan nafkah keluarga,” ujar Walman.

Walman memohon kepada pemerintah melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Gunungsitoli untuk dapat memperhatikan nasib mereka.

“Sangat susah dan kami menjerit. Jangan ditambah lagi beban hidup kami. Kami hanya menggunakan perahu dayung beda dengan nelayan yang menggunakan boat,” katanya.

Warga lainnya, Safman Lase menuturkan, masyarakat akan berjuang sekuat tenaga agar reklamasi dihentikan. “Kami akan mengadu ke pemerintah yang lebih tinggi,” katanya.

Baca Juga  Gara-gara Reklamasi, Terumbu Karang di Gunungsitoli Rusak

Warga akan melaporkan ke pemerintah kota jika masalah itu tak selesai di tingkat pemerintah desa.

Jadi, kalau tidak ada lagi titik terang, warga akan berjuang ke DPRD Kota Gunungsitoli dan pemerintah kota,” katanya.

Warga percaya, Pemerintah Kota Gunungsitoli tidak membiarkan hal ini. “Apalagi kegiatan ini jelas terindikasi belum mengantongi izin dalam melakukan upaya perluasan area tanah di atas perairan laut tanpa mempertimbangkan dengan dampak pada lingkungan hidup,” tuturnya.

Ketua BPD Desa Miga, Irmin Zai saat dikonfrimasi membenarkan kegiatan ini pernah dilaksanakan musyawarah oleh pemerintah desa dan hasilnya untuk sementara penimbunan yang dilakukan pemilik lahan dihentikan sebelum ada titik terangnya.

“Saya memang merasa kecewa dan tidak tau dasar apa alasan pemilik lahan bisa melakukan kembali penimbunan atau reklamasi sesuai dengan kebijakan selama ini,” katanya. (ed/yl/tb)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *