LABUHANBATU-Perkumpulan Pemuda Nusantara Jawa Sumatera (Penjara) Kabupaten Labuhanbatu Raya, Jumat (23/6/2023) melapor ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Labuhanbatu terkait dugaan penyelewengan dana desa dan serta dugaan pemalsuan dokumen pada sebuah desa di Kecamatan Marbau dan sebuah desa di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Dua kepala desa dilaporkan terkait dugaan karut marutnya penyaluran penggunaan dana desa. Satu kepala desa ada di Kabupaten Labuhanbatu dan satu lagi di Labuhanbatu Utara.
Seketaris Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya, Hadyanto Sinaga menjelaskan, pihaknya melaporkan dua kepala desa karena ada informasi dugaan penyimpangan dari masyarakat setempat.
“Dalam pengelolaan dana desa tidak ada transparansi. Bahkan tim investigasi menemukan pekerjaan yang tidak direalisasikan sampai akhir tahun,” sebutnya.
Ditambahkan, saat tim turun ke lapangan, kepala para desa itu enggan memberikan informasi. Padahal, seharusnya mereka harus terbuka menanggapi apabila ada pihak-pihak yang mempertanyakan penggunaan anggaran dana desa. (A. Pohan)