PADANG-Penegakan hukum mencakup nilai-nilai keadilan di masyarakat. Penegakkan hukum merujuk pada proses dan kegiatan yang dilakukan lembaga penegak hukum untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan menerapkan sanksi atau tindakan yang sesuai terhadap pelanggaran.
Di Indonesia, penegakkan hukum melibatkan berbagai lembaga seperti KPK, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Bila di pemerintah daerah, ada yang namanya Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
Tujuan utama dari penegakkan hukum adalah memastikan keadilan, ketertiban, dan keamanan dalam suatu masyarakat.
Penegakan hukum di Indonesia sering kali cenderung melihat status sosial masyarakat. Ada yang beranggapan, hukum tajam ke bawah, tumul ke atas. Hukum tegak atau tidak, tergantung status sosial seseorang.
Namun, ini anggapan. Soal realitas dalam keseharian, silahkan masyarakat menilai sendiri.
Undang-undang Dasar 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Di undang-undang dinyatakan, hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dan tidak dipandang berdasarkan dengan kekayaan, status, jabatan maupun keturunan.
Guna menjamin dan memberi rasa keadilan, penegakan hukum di Indonesia harus diperbaiki. Perlu pengawasan yang lebih ketat dan transparan. (Doni Saputra, Mahasiswa Ilmu Politik FISIP Unand)