Daerah  

Pemimpin Mesti Jadi Teladan dalam Kepatuhan pada Hukum

Ilustrasi. (tebuireng online)
Ilustrasi. (tebuireng online)

PADANG-Indonesia merupakan negara hukum. Pemerintahan bekerja berdasarkan undang-undang dan memiliki tatanan sistem dalam ketatanegaraan seperti kelembagaan yang mengatur urusan kenegaraan secara sistematis.

Lembaga pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi tiga, lembaga legislatif yang terdiri dari MPR, DPR dan DPD yang betugas untuk membuat kebijakan. Lembaga eksekutif yang terdiri dari presiden, wakil presiden serta para menteri yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan, lembaga ini juga termasuk pemerintah daerah. Lembaga yudikatif yang terdiri dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial yang bertugas untuk mengawasi berjalannya kebijakan.

Seluruh masyarakat Indonesia harus menaati peraturan yang ditetapkan. Tidak hanya itu, segala aspe yang ada di dalam kehidupan sehari-hari harus wajib berlandaskan dan berpedoman dengan hukum. Jika melanggar peraturan hukum maka akan dikenakan sankis. Hukum di Indonesia bersumber dari Pancasila.

Baca Juga  Berapa Jumlah Kecamatan di Agam dan Siapa Saja Camatnya

Namun sangat disayangkan, banyak sekali masyarakat dan para pemimpin yang tidak taat dengan hukum yang berlaku, bagaimana masyarakat mau menaati hukum apabila para pemimpi sendiri tidak dapat menataati hukum tersebut?

Pemimpin harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan menjadi teladan. Namun, nyatanya para ada pemimpin yang tidak taat dengan hukum yang berlaku.

Tidak sedikit pemimpin yang terjerat kasus korupsi.

Ketika pemimpin yang melanggar peraturan hukum sanksi yang akan diterima tidak sesuai dengan apa yang telah ditetapkan hukum, seperti mendapatkan fasilitas penjara seperti penginapan yang nyaman, tidak seperti penjara untuk masyarakat yang tidak memiliki kekuasaan.

Pemimpin yang tak patuh hukum, bagaimana mereka bisa mengimbau masyarakat menaati hukum yang dibuat dan ditetapkan oleh para pemimpin tersebut. (NAZWA ARTIWI, MAHASISWA FISIP UNAND)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *