Daerah  

Mobil Ditarik Debt Collector, Ridwan Lase Lapor ke Polda Sumut

Korban dan kuasa hukum perlihatkan bukti laporan ke Polda Sumut
Korban dan kuasa hukum perlihatkan bukti laporan ke Polda Sumut

ASAHAN-Seorang nasabah sebuah lembaga pembiayaan di Kota Kisaran, Asahan melapor ke Poda Sumatera Utara. Nasabah itu bersama Ridwan Lase. Dia melaporkan debt collector yang menarik paksa mobilnya.

Ketika melapor, korban didampingi kuasa hukumnya, M.I.Tandjung. Ridwan Lase menjelaskan kronologi dugaan perampasan tersebut.

Ridwan Lase menjelaskan, mobilnya pick uP Daihatsu Grand Max diambil paksa yang dilakukan oleh empat orang di Brastagi, kabupaten Tanah Karo, (Rabu 7/6/2023).

Pengambilan paksa tersebut saat anak Ridwan Lase, Andi Kurniawan mengambil jaket di mobil, kemudian diikuti debt collector. “Mobil diambil paksa di pinggir jalan,” katanya.

Ridwan Lase mengakui dia memang menunggak cicilan dua bulan dengan angsuran Rp4,186,000 per bulan.

“Biasanya, kalau telat bayar dikasih surat somasi, tetapi ini mobil diambil paksanya,” katanya.

Dia menambahkan, dia mencoba berdamai dengan debt collector itu, namun ditolak. Dia diminta datang ke kantor kalau mau menyelesaikan persoalan.

Dikatakan Ridwan Lase, dia berkomunikasi dengan debt collector yang bersangkutan. Namun, negosiasi batal. Tak ada kesepakatan. Pihak lembaga pembiayaan meminta pembayaran hingga lunas, baru mobil bisa diambil.

“Padahal, saya cuma menunggak dua bulan,” katanya.

Lantaran tak titik temu, Ridwan Lase bersama kuasa hukumnya ADV.M.I.Tandjung, Jumat (16/6/2023) datang ke Markas Polisi Daerah Sumatera utara (Mapolda Sumut) untuk membuat laporan atas dugaan pengambilan secara paksa.

Kuasa hukum ADV.M.I.Tandjung menyebutkan, pihaknya mengadukan dugaan pengambilan paksa mobil secara paksa. (YG)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version