PADANG-Jumlah kasus kekerasan pada anak terus bertambah. Wujud kekerasan itu bermacam-macam. Mulai dari pelecehan seksual, hingga eksploitasi yang melebibi batas. Kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang sangat berat.
Kekerasan pada anak berpotensi menyebabkan gangguan psikologis dan kesehatan mental terhadap korban serta menimbulkan efek trauma jangka panjang.
Memasuki pertengahan 2023, Indonesia telah dihadapi banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak-anak. Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat jumlah mulai dari kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak di Indonesia mencapai 7.032 kasus, 5.866 diantaranya korban perempuan, dan 2.039 korban laki-laki yang terjadi sepanjang Januari sampai Juni 2023.
Tindak kekerasan merupakan masalah serius yang melanda masyarakat di berbagai belahan dunia. Fenomena ini dapat diakibatkan berbagai faktor, salah satunya adalah lemahnya supremasi hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
Supremasi hukum mengacu pada kekuasaan dan otoritas hukum yang ditegakkan dengan adil dan setara untuk semua warga negara. Ketika supremasi hukum lemah, hal ini dapat memberikan kontribusi terhadap meningkatnya kasus-kasus kekerasan seksual.
Lemahnya supremasi hukum dapat berarti kurangnya perlindungan hukum yang memadai bagi korban tindak kekerasan seksual. Korban mungkin tidak merasa yakin bahwa mereka akan mendapatkan keadilan atau melihat pelaku dihukum dengan hukuman yang setimpal.
Supremasi hukum yang lemah juga dapat mengakibatkan hukuman yang tidak memadai atau tidak tegas bagi pelaku kekerasan seksual. Ketika hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku tidak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan, hal ini dapat mempengaruhi perasaan keadilan dalam masyarakat dan memberikan sinyal bahwa tindak kekerasan seksual tidak dianggap serius oleh sistem hukum.
Penegakan hukum yang tidak efektif dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku, bahkan banyak kasus pelecehan dan kekerasan seksual baik umum maupun pada anak – anak khususnya, sering kali proses hukumnya tak ada kejelasan.
Hal tersebut, membuat kasus–kasus tidak asusila terkesan di pandang sebelah mata.Kasus penyebab kekerasan seksual pada anak harus mendapat perhatian yang serius dari berbagai lingkup, mulai dari keluarga yang dapat melindungi hingga penegakan hukum yang tegas sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku. (M. Ilham Al Qodry, Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas)