GUNUNGSITOLI-Belum diketahui seperti apa sikap Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap reklamasi yang berlangsung di Desa Miga. Reklamasi itu ditentang warga setempat karena dianggap bisa merusak lingkungan dan mengurangi hasil tangkapan nelayan.
Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli tak bisa dijumpai, kendati wartawan telah mendatangi kantornya. Sekda Oimonaha Waruwu yang hendak ditemui Jumat (16/6/2023) malah mengarahkan wartawan untuk konfirmasi ke dinas terkait.
Melalui salah seorang pegawai di ruang ADC Sekda Gunungsitoli, wartawan diminta menghubungi Dinas Lingkungan Hidup.
“Kata Pak Sekda, silahkan dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan hidup,” kata staf itu.
Reklamasi berpotensi rusak lingkungan
Sejumlah OPD terkait di Pemko Gunungsitoli menyebut reklamasi berpotensi merusak lingkungan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli, Mohammad Syarif Siregar menanggapi reklamasi pantai di Dusun II, Desa Miga, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Kamis (15/06/2023).
Mohammad Syarif Siregar menjelaskan, terumbu karang di Kota Gunungsitoli sudah banyak yang mengalami kerusakan. “Sudah banyak aktivitas yang mengakibatkan terumbu karang jadi rusak,” katanya.
Syarif Siregar menegaskan, selain itu akibat dari reklamasi tentunya yang menjadi korbannya adalah para nelayan karena akses untuk melaut pasti akan terganggu dan merugikan.
“Reklamasi merugikan nelayan, karena tangkapan ikan berkurang. Ikan makin jauh dari pantai,” katanya.
Ditambahkan, Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli sudah pernah menyampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera, namun ada respon. “Malah tak ditanggapi sama sekali,” katanya.
Ia menuturkan, reklamasi harus diketahui dinas terkait di provinsi. Terkait perizinan, itu juga merupakan kewenangan provinsi. Penerbitan izin maupun pengawasan juga dilakukan provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Kita berharap, bagi warga yang ingin melakukan reklamasi, harus mengurus izin. Bila tidak, nanti akan ada sanksi dan pihak terlibat harus siap menerima konsekuensinya,” kata Syarif Siregar.
Menurutnya, terkait dengan penurunan hasil tangkapan nelayan, tidak turun secara signifikan karena reklamasi paling jauh 10 meter ke arah laut. “Yang jelas, akses nelayan ke pantai seperti penambatan dan aktivitas memperbaiki perahu itu mungkin terganggu,” katanya.
Dia menambahkan, reklamasi ini harus ada izin. Pihak terkait juga harus koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). “Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli tetap melakukan perlindungan kepada para nelayan, namun sesuai dengan kewenangan,” katanya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Arianto Zega mengatakan, reklamasi itu juga terkait dengan Dinas Perikanan karena menyangkut dengan kerusakan laut.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pernah menjelaskan hal ini, makanya Dinas Perikanan yang berwenang,” jelasnya. (YL)