AGAM-Tim Anti Bandit Satreskrim Polres Agam ringkus RN alias Cabiak (40), seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diketahui kembali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Agam.
Pelaku ditangkap Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 04.00 di Jorong Pincuran Tujuah, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjung Raya.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Kasat Reskrim Iptu Efrian Mustaqim Batiti menyebutkan, pelaku RN alias Cabiak ditangkap usai diketahui melakukan aksi pencurian satu sepeda motor, Minggu (16/5/2023) sekitar pukul 15.00 di Batu Tigo Jorong Sigiran, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam.
“Berkat penyelidikan intensif dan bantuan informasi dari masyarakat sekitar, pelaku RN berhasil kita tangkap,” ucap Efrian yang dikutip dari tribtaranews.
Saat penangkapan dilakukan, dari tangan RN petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan sebuah kunci leter T.
“Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke–5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Efrian.(*)