GUNUNGSITOLI-Pelelangan pembangunan kantor Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias Cabang Gunungsitoli diklaim sesuai berdasarkan ADRT dan petunjuk teknis (juknis).
Hal ini disampaikan Ketua Panitia Pelaksana Pembagunan KSP3 Nias Cabang Gunungsitoli, Emanuel Hatiaro Laia didampingi Yafati Lase (bendahara) bersama Asama Waruwu (anggota) dalam jumpa pers, Senin (1/5/2023).
“Ada perbedaan yang signifikan antara kepanitiaan di pemerintah dengan KSP3. Panitia berpedoman dan bekerja sesuai dengan ADRT dan juknis KSP3 sehingga seluruh proses dapat tersuplay pihak rekanan dari dokumen pemilihan langsung berdasarkan ADRT, ” kata Emanuel Hatiaro Laia.
Dijelaskannya, walaupun pemilihan langsung dan tetap dilakukan pelelangan sesuai ADRT dan juknis tetapi bukan tender umum dan itu sudah disampaikan kepada rekanan saat mendaftar.
“CV Lima Samurai memang penawarannya terendah. Namun, bukan itulah penilaian yang utama tetapi penawaran terbaik karena dalam juknis pemenang itu ditentukan oleh panitia dengan penilaian tingkat pelengkapan berkas yang dibuktikan dengan keaslian sehingga dari CV Lima Samurai terdapat kekurangan dokumen,” terangnya.
Dikatakan Emanuel, jika ada pertanyaan kenapa CV Lima Samurai diikutkan dalam berita acara pada 17 April, sementara panitia sudah mendapatkan kekurangan dokumen.
“Mana tau juga peralatannya lebih lengkap dari CV Suani Siteholi, namun ketika panitia melakukan survei di lapangan peralatannya tidak sesuai dengan apa yang kita harapkan,” kata Emanuel.
Menurut Emanuel, apa yang disampaikan oknum pengurus dan pengawas KSP3 Nias dalam berita sebelumnya itu merupakan sistem atau tender pelelangan sebelum adanya ADRT yang baru karena sebelumnya ada dua sampul yang pertama kelengkapan dokumen jika lengkap maka lanjut pada pembukaan sampul kedua.
“Dengan ada perubahan dokumen tidak lagi dua sampul itu hanya satu yang di dalamnya kelengkapan dokumen sekaligus penawaran sehingga pada penerimaan dokumen sama penawaran itu di hadapan para rekanan, ” bebernya.
Disinggung terkait dengan bangunan yang sudah kian ada dalam pembangunan tersebut bukan menjadi aset KSP3. Apalagi, izin mendirikan bangunan (IMB) masih dalam pengurusan.
“Bangunan sebelumnya itu bukan bangunan KSP3 tetapi bangunan milik penjual tanah sebelumnya. Kalau soal IMB itu tanggungjawab KSP3 dalam pengurusan dan pada saat peletakan batu pertama Bappeda Kota Gunungsitoli sudah menjanjikan akan dibantu oleh dinas perizinan dan tidak jadi kendala,” kata Emanuel. (YL)