NIAS-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik di kabupaten itu segera mendaftarkan atau mengajukan bakal calon anggota legislatif.
Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa, Kamis (11/5/2023) menyebutkan, pendaftaran penerimaan bakal calon legislatif 1-14 Mei 2023. Hingga kini baru dua partai yang mendaftar, Partai PDI Perjuangan dan Partai NasDem.
Dijelaskannya, dari kedua partai tersebut, PDI Perjuangan sudah diterima dan memenuhi persyaratan. Sedangkan, Partai NasDem masih ada kekurangan berkas sehingga akan kembali untuk mendaftarkan di KPU paling lama 14 Mei mendatang.
Disampaikan Firman, ada 18 partai politik yang akan ikut pemilu, namun di Kabupaten Nias hanya ada 12 partai politik.
Hari ini, Jumat (12/4/2023), Partai Hanura akan datang ke KPU Kabupaten Nias.
KPU Kabupaten Nias mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik di kabupaten itu untuk segera mendaftarkan bacaleg.
“Kami berharap kepada partai politik untuk mengecek syarat-syarat dukungan yang dipersyaratkan dalam PKPU Nomor 10 sesuai sosialisasi untuk memenuhi syarat nanti supaya tidak mengulang pendaftaran,” kata Firman.
Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Nias, Yosafati Waruwu menyebutkan, pihaknya mengajukan bakal calon anggota legislatif.
“Kami berterimakasih kepada KPU telah menerima pendaftaran, walaupun ada beberapa hal yang harus diperbaiki dan itu menjadi kewajiban kami sebagai partai politik,” ungkap Yosafati.
Dikatakannya, perhelatan politik di 2024 sudah mulai ada tahapan dan dia berharap proses pemilihan umum bisa berjalan dengan baik.
“Ada 25 bakal caleg yang kita daftarkan dan terget kita untuk memenangkan hati dan suara sebesar-besarnya dan sebanyak-banyaknya pada pemilu 2024,” kata Yosafati. (YL)