PADANG PANJANG-Tim Karanggo Polres Padang Panjang menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar sabu di Nagari Pitalah, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar, Senin (20/3/2023) sekitar pukul 22.00.
Pria tersebut berinisial KM (29). Tim Karanggo di bawah pimpinan AKP Yaddi Purnama dan Kaur Bin Ops Ipda Riki Naldo menangkap KM setelah tim mendapat informasi dari masyarakat tentang status KM sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama yang dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id menyebutkan, KM yang berprofesi sebagai supir itu ditangkap saat berada dekat rumahnya.
“Ketika ditangkap dan ditanya petugas, KM tak dapat mengelak sehingga pelaku mengakui keberadaan barang haram tersebut sebagai miliknya,” kata dia.
Kepada polisi, KM mengakui telah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamarnya dan ketika polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu buah dompet berwarna merah berisikan satu paket sedang, empat paket kecil narkotika jenis sabu, satu timbangan digital bererta dua buah kaca pirex yang di simpan pelaku di bawah kasur.
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya. (*)