Diduga Jual Togel, Seorang Perempuan Ditangkap Polisi di Bangka

Ilustrasi penangkapan. (nimoza tv)
Ilustrasi penangkapan. (nimoza tv)

BANGKA-Seorang ibu rumah tangga ditangkap polisi. Dia ditangkap polisi karena diduga menjual toto gelap atau togel.

Ibu rumah tangga itu ditangkap Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka. Wanita yang ditangkap itu berinisial SN alias AC (44).

Penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas judi togel. Wanita itu diamankan di kediamannya, Kelurahan Kuday, Sungailiat, Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (26/3/2023) malam.

Terduga pelaku mengaku telah menjual togel tersebut selama enam bulan terakhir. Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakharia mengatakan modusnya yaitu pembeli menitipkan uang pasang judi melalui SN untuk dibelikan togel.

Baca Juga  Jual Togel, Pria 63 Tahun Ditangkap Polisi

Oleh SN, uang tersebut setelah dikumpul lalu disetor kepada seseorang inisial KW di Jakarta melalui transfer bank. “Saudari SN ini mendapatkan keuntungan 25 persen dari uang pemasangan judi jenis toto gelap tersebut,” kata AKP Rene yang dikutip dari inews.id.

Dari tangan SN, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga buah ponsel, uang tunai sekitar Rp810.000, kalender kertas berisi nomor togel dan satu buah pena. Terduga pelaku SN diamankan di Mapolres Bangka. (*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *