Tanpa Ada Sanggahan, Kemenpan-RB Umumkan Hasil PPPK

Ini jadwal penerimaan PPPK
Ilustrasi penerimaan PPPK. (pemkab karang anyar)

JAKARTA–Penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tenaga (PPPK) kesehatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berakhir tanpa sanggahan. Satu peserta untuk satu formasi yang tersedia, dinyatakan lolos setelah mengikuti seleksi kompetensi pada 6 Desember 2022.

Hal tersebut tertera dalam surat Pengumuman No. B/15/S.KP.01.00/2023 tentang Hasil Kelulusan Pasca-sanggah Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2022. “Tidak ada peserta yang melakukan sanggah terhadap hasil akhir pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Kementerian PANRB T.A 2022,” bunyi surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini, Selasa (10/1/2022).

Rekrutmen PPPK tenaga kesehatan ini hanya dibuka satu formasi di jabatan Perawat. Pengumuman tersebut telah memfinalkan hasil akhir seleksi PPPK Nakes yang diumumkan beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Mau Menjadi Bintang Dangdut di Indonesia? Segera Daftarkan Dirimu Ikuti Audisi Online KDI 2024

Pelamar yang dinyatakan lulus wajib mengikuti kegiatan verifikasi berkas secara virtual pada Senin, 16 Januari 2023 melalui aplikasi Zoom Meeting. Tautan untuk kegiatan tersebut akan dikirim ke email peserta.

Terdapat Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk PPPK yang wajib diisi dan beberapa dokumen pemberkasan yang harus dilengkapi secara elektronik oleh pelamar yang lulus. Berkas tersebut harus siap untuk diunggah melalui portal sscasn.bkn.go.id paling lambat 5 Februari 2023 mendatang.

Hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses Nomor Induk PPPK dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai PPPK. Apabila di kemudian hari terdapat keterangan pelamat yang tidak sesuai/menyalahi aturan, Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Baca Juga  Amankan Pemilu 2024, Polri Akan Gelar Operasi Mantap Brata

Perlu diingat, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Keputusan Ketua Tim Pengadaan PPPK ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. (nan/HUMAS MENPANRB)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *