Tanam Ganja di Tilatang Kamang, Residivis Dibekuk Polisi

Polisi tunjukkan barang bukti yang diamankan. (tribratanews.sumbar.polri.go.id)
Polisi tunjukkan barang bukti yang diamankan. (tribratanews.sumbar.polri.go.id)

AGAM-Jajaran Polsek Tilatang Kamang dibantu Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi mengamankan satu laki-laki berinisial ASY (43), Senin, (16/01/2023). Warga itu amankan polisi karena diduga tanam ganja.

Terduga pelaku merupakan warga Kamang Hilia, Kecamatan Kamang Magek, Agam. Dia dibekuk ketika sedang memancing di kolam.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Yessi Kurniati melalui Kapolsek Tilatang Kamang AKP Syaiful menjelaskan, penangkapan berawal ketika personel polsek mendatangi TKP pencurian yang dilaporkan masyarakat ke Polsek Tilatang Kamang.

“Setelah mendatangi TKP, naluri personel itu mengarah kepada ASY karena dia diduga sudah sering melakukan pencurian di beberapa daerah,” kata Syaiful.

Petugas mendatangi kediaman pelaku, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Saat itu, polisi menemukan tanaman ganja yang ditanam di pot kecil yang berada di pekarangan rumah.

“Dari temuan itu kita langsung koordinasi dengan Satuan Narkoba, untuk penyelidikan lebih lanjut dan mencari keberadaan ASY. Akhirnya, warga itu kita amankan dan dibawa ke TKP temuan tanaman ganja,” kata kapolsek yang dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id.

Kemudian, dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku dan polisi menemukan 10 pot bunga berukuran kecil yang ditanami ganja dengan jumlah 16 batang. Selain itu, petugas juga mengamankan tujuh tanaman ganja yang ditanam di pekarangan rumah serta satu buah puntung rokok sisa mengisap ganja.

“Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku dibawa Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi ke mapolres,” kata Syaiful.(*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version