Polres Dharmasraya Tangkap Dua Tersangka Narkoba

Barang bukti yang diamankan polisi. (tribratanews.sumbar.polri.go.id)
Barang bukti yang diamankan polisi. (tribratanews.sumbar.polri.go.id)

DHARMASRAYA-Dua tersangka masing-masing berinisial VM (22) dan M (42) diamankan polisi terkait kepemilikan narkotika jenis ganja, Sabtu (14/1/2023) di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasubbsi Penmas Ipda Marbawi menyebutkan, Satuan Resserse Narkoba mengamankan dua tersangka kepermilikan narkotika jenis ganja.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua warga,” katanya yang dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id.

Dikatakan Marbawi, penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan waktu yang berbeda, pertama dilakukan penangkapan terhadap tersangka VM sekitar pukul 17.30.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa dua buah paket plastik bening yang didalamnya berisi daun, biji dan ranting kering diduga ganja dan dua paket paket plastik warna bening didalamnya terdapat daun, ranting dan biji kering diduga ganja yang dilakban warna kuning.

Baca Juga  Buka Lapak Judi Dadu di Kebun Sawit, Dua Warga Ditangkap Polisi di Dharmasraya

“Berselang dua jam, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial M atas pengembangan terhadap tersangka VM,” ujarnya.

“Pengakuan tersangka VM, barang haram itu didapatnya dari tersangka M. Atas pengakuan itu, tersangka M ditangkap,” tambahnya.

Dari penangkapan tersangka M, petugas menyita barang bukti berupa satu buah tas sandang yang di dalamnya terdapat satu bantal yang digulung dengan lakban warna coklat yang didalamnya berisikan diduga narkotika golongan I jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering, tujuh buah paket plastik bening ukuran sedang yang didalamnya terdapat diduga Narkotika jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering, dua belas bungkusan kertas warna coklat yang berisikan diduga Narkotika jenis ganja berbentuk ranting, daun, dan biji kering, dua lembar kertas pembungkus warna coklat serta lima belas buah plastik bening ukuran sedang.

Baca Juga  Diduga Miliki Sabu, Pemuda Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya.(*)

Baca berita lainnya di Google News




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *