JAKARTA-Polda Metro Jaya menetapkan tersangka pembunuhan berencana ibu dan anak di Bekasi, Jawa Barat yang sebelumnya diduga keracunan. Ketiga tersangka itu adalah Wowon Erawon alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin.
“Dari hasil laboratorium ditemukan hasil muntahan itu mengandung larutan pestisida yang sangat berbahaya. Dari awal narasi yang dikembangkan itu adalah keracunan, tapi dipastikan itu adalah pembunuhan yang dilakukan oleh para pelaku,“ jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen M. Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Kapolda menerangkan, salah satu pelaku adalah suami korban. Pelaku mengaku membunuh karena melakukan perjalanan perjuangan pembunuhan yang diketahui oleh korban.
Menurut dia, mereka melakukan pembunuhan demi meraup uang dari korbannya karena dimulai dengan janji mencapai kesuksesan hidup dengan keahlian supranatural. Namun, akhirnya para korban dibunuh bersama dengan saksi-saksi yang mengetahuinya.
“Jumlah korban tiga meninggal di Bekasi, satu selamat dan patut diduga terlibat, keluar kita sidik dan bisa jadi tersangka. Di Cianjur empat, dan satu kerangka lagi dicari,” ungkapnya yang dikutip dari tribratanews.polri.go.id. (*)