SOLOK-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, LE (32), ditangkap polisi dalam dugaan kasus kepemilikan sabu.
Anggota dewan itu dibekuk di Jalan Raya Jorong Pasar Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi, mengatakan penangkapan wakil ketua DPRD itu pada Selasa (10/1/2023)sekitar pukul 00.15.
Berawal informasi dari masyarakat yang selanjutnya informasi awal tersebut ditindaklanjuti anggota Satnarkoba Polres Solok.
Petugas melihat pelaku sedang mengendarai mobil dan membututinya, lalu mobil pelaku dihentikan petugas dan langsung dilakukan penangkapan.
Saat penggeledahan, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari dalam mobil milik pelaku, beserta barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita satu paket sabu dibungkus plastik bening, telepon pintar warna hitam, dan satu unit mobil. (*)