Daerah  

42 PNS di Pemprov Riau Ajukan Cerai, Ini Datanya

Kepala BKD Pemprov Riau, Ikhwan Ridwan. (riau.go.id)

PEKANBARU – Sebanyak 42 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Riau mengajukan izin perceraian sepanjang 2022. Izin perceraian yang dikeluarkan pada tahun lalu, lebih banyak dibandingkan izin yang dikeluarkan pada 2021. Pada waktu itu, ada 37 orang. Alasan mereka mengajukan cerai karena perselingkuhan dan ekonomi yang tidak stabil.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, dalam hal perceraian PNS di lingkungan Pemprov Riau, pihaknya hanya bertugas mengeluarkan izin. Sedangkan untuk yang memutuskan perceraiannya adalah pihak Pengadilan Agama.

“Mereka mengajukan cerai karena salah satu pasangan berselingkuh, ada juga faktor ekonomi. Kita sudah upayakan mediasi, tapi mereka tetap ingin cerai,” kata Ridwan, Selasa (3/1/2023) yang dikutip dari laman riau.go.id.

Ridwan menjelaskan, PNS yang mengajukan cerai paling banyak dari profesi guru. Baik PNS yang laki-laki maupun perempuan.

“Yang mengajukan izin perceraian pada 2022, paling banyak guru dengan jumlah 16 orang, terdiri dari guru perempuan 14 dan dua guru laki-laki. Untuk PNS non guru tercatat 26 orang, terdiri dari 20 perempuan dan nam laki-laki,” kata Ridwan.

Sedangkan pada 2021 yang berprofesi sebagai guru 17 orang. Itu terdiri dari guru perempuan 14 dan tiga guru laki-laki. Untuk PNS non guru sebanyak 20 orang, terdiri dari 15 perempuan dan lima laki-laki.

“Selain mengeluarkan izin perceraian, BKD Riau pada 2022 juga memproses 24 kasus kedisiplinan PNS,” ucapnya.

Dari 24 kasus tersebut, satu PNS tersangkut kasus pidana umum dan sudah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Ada dua PNS dilakukan pemberhentian sementara, yang tersangkut kasus pidana umum dan masih menunggu putusan pengadilan. Selanjutnya 7 PNS tersangkut pidana tipikor dan 14 PNS melakukan pelanggaran disiplin,” pungkasnya. (*)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version