Tim Resmob Jatanras Polda Riau Tangkap Terduga Pelaku Curat

Petugas membawa salah seorang terduga pelaku

PEKANBARU-Tim Resmob Jatanras Polda Riau ungkap sindikat kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Sebanyak tiga tersangka ditangkap, Minggu (18/12/2022) di Padang. Terduga pelaku ditangkap ketika berada di hotel.

Terduga pelaku yang diamankan masing-masing YS, Hen dan Mus. Diketahui, ketiga tersangka melakukan pencurian uang terhadap kasir sebuah perusahaan. Uang dibawa kabur oleh terduga pelaku setelah melakukan pencairan cek Rp100 juta di bank 16 Desember lalu.

Namun, di pertengahan jalan saat kembali ke perusahaan, ban mobil yang membawa uang itu bocor. Saat mengganti ban, pintu depan mobil dibuka, dan tiba-tiba datang orang yang tak dikenal mengambil uang yang terletak di lantai mobil depan sebelah kiri.

Korban pun melaporkan kepada SPKT Polda Riau. Berdasarkan laporan tersebut, tim melakukan penyelidikan dan analisa IT serta analisa CCTV, pada Sabtu (17/12/2022), tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau mendapati keberadaan terduga pelaku. Pelaku diketahui berada di Sumatera Barat.

Selanjutnya, Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau pada Minggu (18/12/2022) sekira pukul 11.30 berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku.

Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, pelaku saat diintrogasi mengakui telah melakukan tindak pidana curat. “Tersangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Moelyorejo, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Sail, Pekanbaru beberapa hari lalu,” ujarnya.

Menurut ketiga tersangka, uang hasil pencurian tersebut sudah dikirim melalui bank dari Pekanbaru. Tersangka tidak tahu pasti nama tempat yang digunakan saat mengirim uang tersebut ke rekening keluarga tersangka di Lubuk Linggau. Tersangka beralasan, uang tersebut dibayarkan untuk membayar utang di Lubuk Linggau.

Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian mengamankan sejumlah bukti barang bukti dari ketiga tersangka. (Ridhomagribi)



Kunjungi Kami di Google News:

google news
Exit mobile version