JAYAPURA-Kapolda Irjen Mathius D. Fakhiri pimpin refleksi akhir 2022 Kepala Kepolisian Daerah Papua di aula Rastra Samara, Jayapura, Rabu (28/12/2022).
Kapolda mengatakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada publik, Kepolisian Daerah Papua menggelar penyampaian catatan akhir tahun, terkait dengan capaian kinerja dan prediksi serta antisipasi perkembangan kamtibmas pada 2023.
Kapolda menyebutkan, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif, Polda Papua telah melaksanakan program prioritas kapolri.
Ia menyampaikan aspek anggaran, Polda Papua dan jajaran telah menerima dukungan anggaran DIPA dari Mabes Polri, untuk dipergunakan belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal. Pada 2022 sebesar Rp2.387.266.034.000 yang terealisasi selama 2022 sebesar Rp2.001.257.563.538 dengan persentase 83,83 persen, adapun pada 2021, Polda Papua mendapat DIPA Rp1.929.427.634.000 yang terealisasi sebesar Rp1.882.218.889.336 dengan persentase 97.71 persen.
Polda Papua dengan luas wilayah 317.062 kilometer persegi dan jumlah penduduk 2.612.854 orang, dengan jumlah anggota Polda Papua dan Polres Jajaran pada 2022 sebanyak 14.218 personel dan 2021 sebanyak 11.740 personel. Di 2022, terdapat peningkatan 2.478 personel. Dari DSP sebanyak 28.823 personel, Polda Papua masih kekurangan 14.605 personel. Peningkatan kapasitas personel Polda Papua dengan melakukan pendidikan pengembangan umum, pendidikan pengembangan spesialis dan pelatihan fungsi.
“Berdasarkan Data Dumas yang diterima oleh Itwasda Polda Papua di 2021 sebanyak 42 kasus pengaduan sedangkan di 2022 sebanyak 38 kasus pengaduan sehingga di 2022 terjadi penurunan empat pengaduan atau 9,25 persen,” katanya.
Sementara itu, pengaduan masyarakat terhadap polri terkait tindak pidana selama 2022, komplain terhadap proses penyidikan tindak pidana oleh penyidik polri merupakan permasalahan terbesar salah satunya lamanya proses penanganan laporan polisi oleh penyidik sehingga mengakibatkan belum adanya kepastian hukum terhadap perkara yang dilaporkan.
Pemberian sanksi hukum kepada personel Polda Papua, baik berupa sanksi disiplin, kode etik, pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain memberikan sanksi dan hukuman, Pimpinan Polda Papua juga telah memberikan reward kepada sejumlah personel dan WNI yang berprestasi berupa penghargaan pada 2.866 personel di 2022.
Bidang pelayanan publik, Polda Papua telah melakukan berbagai perbaikan kualitas pelayanan dari, fungsi reskrim, fungsi intelejen, fungsi lalulintas, fungsi samapta dan fungsi binmas dengan melakukan berbagai peningkatan pelayanan serta tugas rutin kepolisian.
Terkait dengan gangguan kamtibmas, dijelaskan kapolda, trend gangguan kamtibmas terkait kejahatan konvensional mengalami peningkatan 18,46 persen dari 3.288 kasus di 2021 menjadi 3.895 kasus di 2022, di antaranya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pengeroyokan, penganiayaan berat dan pembunuhan.
Sedangkan kejahatan trans nasional juga mengalami peningkatan empat kasus atau 1,07 persen dari 372 kasus di 2021 menjadi 376 kasus di 2022, namun penurunan terjadi di kasus siber. “Sementara untuk kejahatan kekayaan negara juga mengalami peningkatan sembilan kasus atau 13 persen dari 78 kasus di 2021 menjadi 87 kasus di 2022,” jelasnya. (farid)